Kamis, 02 Juni 2016

Dampak Eksploitasi terhadap perekembangan anak dan Hak Asasi Anak



A.   Pendahuluan
Anak merupakan generasi muda penerus bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi negara untuk masa depan yang lebih baik. Maju tidaknya peradaban suatu bangsa juga tergantung pada sumber daya manusia yang ada. Anak adalah aset utama suatu bangsa untuk membentuk bangsa melalui sumber daya yang handal dan kompetitif. Anak sebagai kesatuan manusia mempunyai hak-hak yang sama dan cenderung spesial dari manusia dewasa. Dalam masa tumbuh kembangnya, salah satu hak anak tidak boleh di eksploitasi. Tindak eksploitasi anak adalah melanggar yuridis kenegaraan dan kodrati dan hak anak.

B.   Dasar Teori
Eksploitasi berasal dari bahasa inggris: exploitation yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) eksploitasi adalah pengusahaan, pendayagunaan, atau pemanfaatan untuk keuntungan sendiri. Dengan kata lain pemerasan (tenaga orang) atas diri orang lain merupakan tindakan yg tidak terpuji. Selanjutnya menurut penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat (1) huruf b tentang perlindungan anak menyebutkan tentang perlakuan eksploitasi adalah misalnya tindakan atau perbuatan yang memperalat memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.[2] Secara umum dalam UUD 1945 juga terdapat prinsip-prinsip umum kemanusiaan yaitu keadilan, berdaulat, kesejahteraan dan kecerdasan sehingga UUD 1945 telah mendasari segala produk hukum dan kehidupan berbangsa.
Dalam Undan-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah tegas dinyatakan bahwa hak-hak seorang anak harus dilindungi. Pasal 52 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut: ayat (1) : “setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.” Ayat (2) : “Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentinganya , hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.”[3]
Bila merujuk pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja anak adalah anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun. Menurut keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah tentang penanggulangan pekerja anak pasal 1 dinyatakan bahwa pekerja anak adalah anak-anak yang melakukan semua jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan menghambat proses belajar serta tumbuh kembang. Yang dimaksud tumbuh kembang anak adlah tumbuh dalam arti bertambahnya ukuran dan masa yaitu tinggi, berat badan, tulang dan panca indra tumbuh sesuai dengan usia berkembang dalam arti bertambahnya kematangan funsi tubuh yaitu pendengaran, penglihatan, kecerdasan dan tanggung jawab.[4]
Yusuf dalam buku psikologi perkembangan anak dan remaja mengatakan bahwa anak dalam fase perkembangannya mempunyai tugas-tugas perkembangan dalam setiap fasenya. Beberapa diantara tugas perkembangan anak adalah:
1.      Belajar memperoleh keterampilan fisik.
2.      Belajar membentuk sikap.
3.      Belajar bergaul.
4.      Mengembangkan hati.[5]

C.   Kasus dan Analisis
1.      Kasus
a.      Seorang ibu (inisial EO)  warga Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, pekanbaru diduga memaksa keempat anaknya untuk mengemis sepulang sekolah dengan target minimal Rp. 100.000,- per hari. Kelakuan EO ini terbongkar setelah guru sekolah NAB dan adik-adiknya melihat mereka sering mengantuk dikelas. Bukan insyaf  EO  malah menggerutu ingin membunuh anak-anaknya. Akibat dari perbuatannya EO ditahan di polresta Pekanbaru.
b.      Bayi Bon-Bon (6 bulan), yang menjadi korban perdagangan manusia di Jakarta Selatan. Bon-Bon diberikan obat penenang, Clonazapan, dengan dosis tinggi tanpa anjuran dokter oleh pelaku, EH dan SM. Selain mereka, dua wanita lainnya, yakni IR dan NH, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyewakan anak seharga Rp 200.000,- per anak per hari. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
c.       Polisi membekuk 3 anggota sindikat penjualan bayi di jakarta yang diduga untuk dieksploitasi. Mereka adalah KD, W, dan SW berperan sebagai perantara. Tersangaka SW nekat menjual bayinya lantaran terbentur masalah ekonomi. Apalagi janda 1 anak ini sudah lama ditinggalkan seuaminya. SW merasa tak mampu merawat bayinya dan memilih menjualnya ke orang yang membutuhkan.
2.      Analisis
Dengan kasus diatas dapat melihat masih banyaknya kegiatan eksploitasi terhadap anak. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52 ayat (1): “setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.” Melihat kasus diatas, hak masing-masing anak tidak terpenuhi. Orang tua yang seharusnya berkewajiban memenuhi hak anak tidak dilakukan oleh orang tuanya., sebaliknya  orang tua atau oknum tertentu malah memperkerjakan anaknya. Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga atau oknum tertentu untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk memperkerjakan anak-anak karena jeratan ekonomi dan gaya hidup. Masih banyak adanya tindak eksploitasi bukan semata karena faktir human error, kesadaran dan penegakan hukum atas landasan yuridis yang telah dibuat juga belum secara menyeluruh terterapkan di semua ini.
Anak yang sejatinya mengenyam masa bermain dan belajar yang indah justru banyak yang terdiskriminasi dan terabaikan hak-haknya sebagai anak. Anak banyak dipekerjakan dan diperdagangkan demi alasan ekonomi. Dengan adanya kegiatan eksploitasi anak maka akan timbul problematika pada anak, baik itu secara fisik atau psikis dai anak tersebut. Dalam hak fisik pada kasus bon-bon misalnya, anak akan  mendapatkan efek candu karena jenis psikontropika yang diberikan. Ketika psikontropika tersebut telah menjadi candu maka fisik anak akan mulai ketergantungan pada obat-obatan dan bila ini dilakukan dalam kurun waktu yang panjang hal ini malah akan menjadi toxin dalam tubuh anak tersebut. Disisi lain mungkin hal ini bisa lebih parah lagi apabila anak-anak yang dieksploitasi untuk mengamen (seperti kasus 4 kakak beradik) kemudian mereka terpengaruh oleh dunia gelap sehingga mereka terpengaruh NAPZA (Narkoba Psikontropika dan Zat aditif). Maka sudah barang tentu moral mereka sudah tercemar, sedang dalam bentuk kejiwaan, anak-anak yang mendapat perilaku eksploitasi cenderung akan menjadi sosok yang pemurung dan pendiam sehingga ia akan kesulitan dalam bergaul dengan lingkungan sekitarnya. Bukan hanya itu saja, anak-anak yang mengalami pengeksploitasian tersebut juga akan mengalami keterlambatan kognitif dan pembentukan empati dibandingkan dengan anak yang hidup normal. Padalah kita semua tahu bahwa dalam teori-teori perkembangan anak terdapat tugas-tugas perkembangan yang harus dilaksanakan seperti halnya belajar dan bersosial dengan lingkungannya.
Kegiatan pengeksploitasian anak akan membawa dampak buruk bagi anak-anak, baik secara fisik maupun psikis. Memaksa anak melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial maupun politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapat perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis & status sosialnya merupakan perbuatan yang melanggar hak-hak anak dan akan mempengaruhi kehidupan sang anak. Dampak eksploitasi anak yang dapat terjadi secara umum adalah:
1.      Anak berbohong, ketakutan, kurang dapat mengenal cerita atau kasih sayang, dan sulit percaya kepda orang lain.
2.      Harga diri anak rendah dan menunjukkan perilaku yang destruktif.
3.      Mengalami gangguan dalam perkembangan psikologis dan interaksi sosial.
4.      Pada anak yang lebih besar anak melakukan kekerasan pada temannya dan anak yang lebih kecil.
5.      Kesulitan untuk membina hubungan dengan orang lain.
6.      Kecemasan berat, panik dan depresi.
7.      Harga diri anak rendah.
8.      Abnormalitas atau distorsi mengenai pandangan terhadap seks.
9.      Gangguan personality.
10.  Kesulitan dalam membina hubungan dengan orang lain dalam hal seksualitas.
11.  Mempunyai tendensi untuk prostitusi.
12.  Mengalami masalah yang serius pada usia dewasa.
Faktor yang menyebabkan munculnya pekerja anak oleh orang tua antara lain: ketidaktauan orang tua tentang Konvensi Hak-Hak dan Undang-Undang Tentang Anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak, Faktor nilai budaya masyarakat dan faktor kemiskinan. Pemerintah yang sehausnya memilili tanggung jawab dalam pemeliharaan anak justru tidak dapat mencari solusi pemecahan atas permasalahan tersebut. Selama ini, masalah eksploitasi anak hanya terfokus pada masalah yang terjadi dan penyelesaian terhadap penanganan kasus. Sementara upaya pencegahan dan pemenuhan terhadap hak anak kurang menjadi perhatian sehingga celak eksplotasi masih terbuka luas. Kerja birokrasi dan perwujudan sila pancasila masih kurang optimal dalam implementasinya. Sebagai contog, masih tingginya angka kemiskinan dengan diimbangi banyaknua pengangguran dan lapangan pekerjaan yang minim sedang kebutuhan semakin melambung tinggi. Sektor pendidikan yang kurang memadai semakin memaksa orang tua merumahkan anaknya dan memaksa anaknya membanting tulang, akibatnya fisik dan mental akan tertekan.
D.    Rekomendasi
1.      Orangtua
Orang tua sebagai pelindung dari anak seharusnya mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi anak bukan malah secara tidak langsung menjadikan anak sebagai pekerja sedini mungkin. Biarkan mereka bebas bermain, jangan perkenalkan mereka di dunia yang seharusnya belum mereka masuki. Selain peran orang tua yang sangat penting. Peran pemerintah pun tidak kalah pentingnya. Untuk menghindari adanya eksploitasi yang dilakukan orang tua terhadap anak pemerintah harus memberikan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat bahwa eksploitasi terhadap anak bukanlah tindakan yang dibenarkan. Bahkan sudah jelas disebutkan dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi “Hak anak adalah bagian dari hak manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.”[6]

2.      Pemerintah
Maraknya praktik eksploitasi anak dengan menjadikannya mesin pencetak uang dinilai sebagai dosa para orang dewasa dan pemerintah. Pemerintah dianggap belum mampu memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk mewujudkan semangat revolusi mental sebagai mana yang disuarakan pemerintahan presiden kita saat ini. Pasalnya jika hal ini terus dibiarkan maka praktik eksploitasi anak akan dilakukan atau terjadi secara turun-temurun. Pemerintah harus menciptakan suatu program dan kebijakan-kebijakan yang mampu meningkatkan taraf ekonomi keluarga, menciptakan lapangan pekerjaan, membangun sarana dan prasarana umum. Melakukan kebijakan tepat guna, dan memberikan kelayakan dan kemudahan untuk mengakses segala kebutuhan hidup manusia terutama anak. Anak yang mengalami tindakan eksploitasi juga membutuhkan suatu bentuk penanganan, salah satunya rehabilitasi. Perlunya upaya perehabilitasian anak bukan hanya semata untuk mengembalikan apa yang kodrati dan mental anak. Namun, rehabilitasi juga harus mampu menjadi sebuah jalan keluar agar dapat membangun bangsa ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang adil, berdaulatdan cerdas sehingga sejahtera tiap individunya.
3.      Negara
Menyelesaikan dengan segera konflik-konflik sosial dan politik yang berkepanjangan di berbagai daerah, Memperbaiki seluruh pelayanan publik baik itu pelayanan kesehatan, pendidikan, Mengajak kembali pekerja anak yang putus sekolah ke bangku sekolah dengan memberikan bantuan beasiswa, Memberikan pendidikan nonformal, dan Mengadakan keterampilan bagi anak, pembiayaan atau penanggulangan pekerja anak bisa dilakukan oleh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan anak.

E.     Kesimpulan
Tindak pengeksploitasian anak adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan  kodrat manusia yang telah dianugrahkan oleh Tuhan. Secara legal formal, yuridisitas telah mengatur hak-ahak anak yang harus dipenuhi oleh keluarga, masyarakat dan  negara. peran serta masyarakat dan lembaga diperlukan untuk membangun kondisi dan lingkungan efektif tumbuh kembang anak.
DAFTAR PUSTAKA
Krisnawati, E.  2005. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bandung: CV. Utomo.
Nachrowi  N, Usman.  2004.  Pekerja Anak di Indonesia (Kondisi, Determinan & Eksploitasi). Jakarta: Grasindo.
Suharto, K. 2005. Eksploitasi Terhadap Anak & Wanita. Jakarta: CV. Intermedia.
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999.
Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 tahun 2002.
Digilib.uinsby.ac.id/378/8/Bab%202.pdf diakses pada tanggal 18 Mei 2016.

Pusat Informasi Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersil Anak, (Jakarta : Departemen Komunikasi dan Informatika RI, 2005), Hal. 111
Syamsu Yusuf, Psikologi Anak dan Remaja, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hlm 69-71.
http://www.kompasiana.com/elianapratiwi/eksploitasi-anak-salah-siapa_5528e771f17e61221a8b45d9


[1] Digilib.uinsby.ac.id/378/8/Bab%202.pdf diakses pada tanggal 18 Mei 2016.
[2] Pusat Informasi Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersil Anak, (Jakarta : Departemen Komunikasi dan Informatika RI, 2005), Hal. 111
[3] Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
[5] Syamsu Yusuf, Psikologi Anak dan Remaja, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hlm 69-71.
[6] http://www.kompasiana.com/elianapratiwi/eksploitasi-anak-salah-siapa_5528e771f17e61221a8b45d9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar