A.
Pendahuluan
Anak
merupakan generasi muda penerus bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi
negara untuk masa depan yang lebih baik. Maju tidaknya peradaban suatu bangsa
juga tergantung pada sumber daya manusia yang ada. Anak adalah aset utama suatu
bangsa untuk membentuk bangsa melalui sumber daya yang handal dan kompetitif.
Anak sebagai kesatuan manusia mempunyai hak-hak yang sama dan cenderung spesial
dari manusia dewasa. Dalam masa tumbuh kembangnya, salah satu hak anak tidak
boleh di eksploitasi. Tindak eksploitasi anak adalah melanggar yuridis
kenegaraan dan kodrati dan hak anak.
B.
Dasar
Teori
Eksploitasi
berasal dari bahasa inggris: exploitation
yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan
terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata
tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.[1]
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) eksploitasi adalah pengusahaan,
pendayagunaan, atau pemanfaatan untuk keuntungan sendiri. Dengan kata lain
pemerasan (tenaga orang) atas diri orang lain merupakan tindakan yg tidak terpuji.
Selanjutnya menurut penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 pasal 13 ayat (1) huruf b tentang perlindungan anak menyebutkan
tentang perlakuan eksploitasi adalah misalnya tindakan atau perbuatan yang
memperalat memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi,
keluarga, atau golongan.[2]
Secara umum dalam UUD 1945 juga terdapat prinsip-prinsip umum kemanusiaan yaitu
keadilan, berdaulat, kesejahteraan dan kecerdasan sehingga UUD 1945 telah
mendasari segala produk hukum dan kehidupan berbangsa.
Dalam
Undan-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah tegas
dinyatakan bahwa hak-hak seorang anak harus dilindungi. Pasal 52 ayat (1) dan
(2) menyatakan sebagai berikut: ayat (1) : “setiap anak berhak atas
perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.” Ayat (2) : “Hak
anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentinganya , hak anak itu diakui dan
dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.”[3]
Bila
merujuk pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa
pekerja anak adalah anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun. Menurut keputusan
menteri dalam negeri dan otonomi daerah tentang penanggulangan pekerja anak
pasal 1 dinyatakan bahwa pekerja anak adalah anak-anak yang melakukan semua
jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan menghambat proses belajar serta
tumbuh kembang. Yang dimaksud tumbuh kembang anak adlah tumbuh dalam arti
bertambahnya ukuran dan masa yaitu tinggi, berat badan, tulang dan panca indra
tumbuh sesuai dengan usia berkembang dalam arti bertambahnya kematangan funsi
tubuh yaitu pendengaran, penglihatan, kecerdasan dan tanggung jawab.[4]
Yusuf
dalam buku psikologi perkembangan anak dan remaja mengatakan bahwa anak dalam
fase perkembangannya mempunyai tugas-tugas perkembangan dalam setiap fasenya.
Beberapa diantara tugas perkembangan anak adalah:
1.
Belajar memperoleh keterampilan fisik.
2.
Belajar membentuk sikap.
3.
Belajar bergaul.
4.
Mengembangkan hati.[5]
C.
Kasus
dan Analisis
1.
Kasus
a.
Seorang ibu (inisial EO) warga Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai,
pekanbaru diduga memaksa keempat anaknya untuk mengemis sepulang sekolah dengan
target minimal Rp. 100.000,- per hari. Kelakuan EO ini terbongkar setelah guru
sekolah NAB dan adik-adiknya melihat mereka sering mengantuk dikelas. Bukan
insyaf EO malah menggerutu ingin membunuh anak-anaknya.
Akibat dari perbuatannya EO ditahan di polresta Pekanbaru.
b.
Bayi Bon-Bon (6
bulan), yang menjadi korban perdagangan manusia di Jakarta Selatan. Bon-Bon
diberikan obat penenang, Clonazapan, dengan dosis tinggi tanpa anjuran dokter
oleh pelaku, EH dan SM. Selain mereka, dua wanita lainnya, yakni IR dan NH,
juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyewakan anak seharga Rp
200.000,- per anak per hari. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
c.
Polisi membekuk
3 anggota sindikat penjualan bayi di jakarta yang diduga untuk dieksploitasi.
Mereka adalah KD, W, dan SW berperan sebagai perantara. Tersangaka SW nekat
menjual bayinya lantaran terbentur masalah ekonomi. Apalagi janda 1 anak ini
sudah lama ditinggalkan seuaminya. SW merasa tak mampu merawat bayinya dan
memilih menjualnya ke orang yang membutuhkan.
2.
Analisis
Dengan kasus
diatas dapat melihat masih banyaknya kegiatan eksploitasi terhadap anak. Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52 ayat (1): “setiap
anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan
negara.” Melihat kasus diatas, hak masing-masing anak tidak terpenuhi. Orang
tua yang seharusnya berkewajiban memenuhi hak anak tidak dilakukan oleh orang
tuanya., sebaliknya orang tua atau oknum
tertentu malah memperkerjakan anaknya. Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga
atau oknum tertentu untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka
termasuk memperkerjakan anak-anak karena jeratan ekonomi dan gaya hidup. Masih
banyak adanya tindak eksploitasi bukan semata karena faktir human error,
kesadaran dan penegakan hukum atas landasan yuridis yang telah dibuat juga
belum secara menyeluruh terterapkan di semua ini.
Anak yang sejatinya mengenyam masa
bermain dan belajar yang indah justru banyak yang terdiskriminasi dan
terabaikan hak-haknya sebagai anak. Anak banyak dipekerjakan dan diperdagangkan
demi alasan ekonomi. Dengan adanya kegiatan eksploitasi anak maka akan timbul
problematika pada anak, baik itu secara fisik atau psikis dai anak tersebut. Dalam
hak fisik pada kasus bon-bon misalnya, anak akan mendapatkan efek candu karena jenis
psikontropika yang diberikan. Ketika psikontropika tersebut telah menjadi candu
maka fisik anak akan mulai ketergantungan pada obat-obatan dan bila ini
dilakukan dalam kurun waktu yang panjang hal ini malah akan menjadi toxin dalam
tubuh anak tersebut. Disisi lain mungkin hal ini bisa lebih parah lagi apabila
anak-anak yang dieksploitasi untuk mengamen (seperti kasus 4 kakak beradik)
kemudian mereka terpengaruh oleh dunia gelap sehingga mereka terpengaruh NAPZA
(Narkoba Psikontropika dan Zat aditif). Maka sudah barang tentu moral mereka
sudah tercemar, sedang dalam bentuk kejiwaan, anak-anak yang mendapat perilaku
eksploitasi cenderung akan menjadi sosok yang pemurung dan pendiam sehingga ia
akan kesulitan dalam bergaul dengan lingkungan sekitarnya. Bukan hanya itu
saja, anak-anak yang mengalami pengeksploitasian tersebut juga akan mengalami
keterlambatan kognitif dan pembentukan empati dibandingkan dengan anak yang
hidup normal. Padalah kita semua tahu bahwa dalam teori-teori perkembangan anak
terdapat tugas-tugas perkembangan yang harus dilaksanakan seperti halnya
belajar dan bersosial dengan lingkungannya.
Kegiatan
pengeksploitasian anak akan membawa dampak buruk bagi anak-anak, baik secara
fisik maupun psikis. Memaksa anak melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi,
sosial maupun politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapat
perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis & status sosialnya
merupakan perbuatan yang melanggar hak-hak anak dan akan mempengaruhi kehidupan
sang anak. Dampak eksploitasi anak yang dapat terjadi secara umum adalah:
1.
Anak berbohong,
ketakutan, kurang dapat mengenal cerita atau kasih sayang, dan sulit percaya
kepda orang lain.
2.
Harga diri anak
rendah dan menunjukkan perilaku yang destruktif.
3.
Mengalami
gangguan dalam perkembangan psikologis dan interaksi sosial.
4.
Pada anak yang
lebih besar anak melakukan kekerasan pada temannya dan anak yang lebih kecil.
5.
Kesulitan untuk
membina hubungan dengan orang lain.
6.
Kecemasan
berat, panik dan depresi.
7.
Harga diri anak
rendah.
8.
Abnormalitas
atau distorsi mengenai pandangan terhadap seks.
9.
Gangguan
personality.
10.
Kesulitan dalam
membina hubungan dengan orang lain dalam hal seksualitas.
11.
Mempunyai
tendensi untuk prostitusi.
12.
Mengalami
masalah yang serius pada usia dewasa.
Faktor yang
menyebabkan munculnya pekerja anak oleh orang tua antara lain: ketidaktauan
orang tua tentang Konvensi Hak-Hak dan Undang-Undang Tentang Anak sesuai dengan
Konvensi Hak Anak, Faktor nilai budaya masyarakat dan faktor kemiskinan.
Pemerintah yang sehausnya memilili tanggung jawab dalam pemeliharaan anak
justru tidak dapat mencari solusi pemecahan atas permasalahan tersebut. Selama
ini, masalah eksploitasi anak hanya terfokus pada masalah yang terjadi dan
penyelesaian terhadap penanganan kasus. Sementara upaya pencegahan dan
pemenuhan terhadap hak anak kurang menjadi perhatian sehingga celak eksplotasi
masih terbuka luas. Kerja birokrasi dan perwujudan sila pancasila masih kurang
optimal dalam implementasinya. Sebagai contog, masih tingginya angka kemiskinan
dengan diimbangi banyaknua pengangguran dan lapangan pekerjaan yang minim
sedang kebutuhan semakin melambung tinggi. Sektor pendidikan yang kurang
memadai semakin memaksa orang tua merumahkan anaknya dan memaksa anaknya
membanting tulang, akibatnya fisik dan mental akan tertekan.
D.
Rekomendasi
1. Orangtua
Orang tua
sebagai pelindung dari anak seharusnya mampu memberikan perlindungan yang nyata
bagi anak bukan malah secara tidak langsung menjadikan anak sebagai pekerja
sedini mungkin. Biarkan mereka bebas bermain, jangan perkenalkan mereka di
dunia yang seharusnya belum mereka masuki. Selain peran orang tua yang sangat
penting. Peran pemerintah pun tidak kalah pentingnya. Untuk menghindari adanya
eksploitasi yang dilakukan orang tua terhadap anak pemerintah harus memberikan
sosialisasi yang gencar kepada masyarakat bahwa eksploitasi terhadap anak
bukanlah tindakan yang dibenarkan. Bahkan sudah jelas disebutkan dalam
undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi “Hak
anak adalah bagian dari hak manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan
dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.”[6]
2. Pemerintah
Maraknya
praktik eksploitasi anak dengan menjadikannya mesin pencetak uang dinilai
sebagai dosa para orang dewasa dan pemerintah. Pemerintah dianggap belum mampu
memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk mewujudkan semangat revolusi
mental sebagai mana yang disuarakan pemerintahan presiden kita saat ini.
Pasalnya jika hal ini terus dibiarkan maka praktik eksploitasi anak akan
dilakukan atau terjadi secara turun-temurun. Pemerintah harus menciptakan suatu
program dan kebijakan-kebijakan yang mampu meningkatkan taraf ekonomi keluarga,
menciptakan lapangan pekerjaan, membangun sarana dan prasarana umum. Melakukan
kebijakan tepat guna, dan memberikan kelayakan dan kemudahan untuk mengakses
segala kebutuhan hidup manusia terutama anak. Anak yang mengalami tindakan eksploitasi
juga membutuhkan suatu bentuk penanganan, salah satunya rehabilitasi. Perlunya
upaya perehabilitasian anak bukan hanya semata untuk mengembalikan apa yang
kodrati dan mental anak. Namun, rehabilitasi juga harus mampu menjadi sebuah
jalan keluar agar dapat membangun bangsa ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang
adil, berdaulatdan cerdas sehingga sejahtera tiap individunya.
3. Negara
Menyelesaikan
dengan segera konflik-konflik sosial dan politik yang berkepanjangan di
berbagai daerah, Memperbaiki seluruh pelayanan publik baik itu pelayanan
kesehatan, pendidikan, Mengajak kembali pekerja anak yang putus sekolah ke
bangku sekolah dengan memberikan bantuan beasiswa, Memberikan pendidikan
nonformal, dan Mengadakan keterampilan bagi anak,
pembiayaan atau penanggulangan pekerja anak bisa dilakukan oleh masyarakat yang
peduli terhadap kesejahteraan anak.
E.
Kesimpulan
Tindak
pengeksploitasian anak adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia
dan kodrat manusia yang telah
dianugrahkan oleh Tuhan. Secara legal formal, yuridisitas telah mengatur
hak-ahak anak yang harus dipenuhi oleh keluarga, masyarakat dan negara. peran serta masyarakat dan lembaga
diperlukan untuk membangun kondisi dan lingkungan efektif tumbuh kembang anak.
DAFTAR
PUSTAKA
Krisnawati,
E. 2005. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bandung: CV. Utomo.
Nachrowi N, Usman.
2004. Pekerja Anak di Indonesia (Kondisi, Determinan & Eksploitasi). Jakarta:
Grasindo.
Suharto,
K. 2005. Eksploitasi Terhadap Anak & Wanita. Jakarta: CV. Intermedia.
Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999.
Undang-undang
Perlindungan Anak Nomor 22 tahun 2002.
Digilib.uinsby.ac.id/378/8/Bab%202.pdf diakses pada
tanggal 18 Mei 2016.
Pusat
Informasi Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersil Anak,
(Jakarta : Departemen Komunikasi dan Informatika RI, 2005), Hal. 111
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/34482/4/Chapter%2011.pdf
diakses pada tanggal 18 Mei 2016.
Syamsu
Yusuf, Psikologi Anak dan Remaja, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hlm
69-71.
http://www.kompasiana.com/elianapratiwi/eksploitasi-anak-salah-siapa_5528e771f17e61221a8b45d9
[1] Digilib.uinsby.ac.id/378/8/Bab%202.pdf
diakses pada tanggal 18 Mei 2016.
[2] Pusat Informasi
Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersil Anak, (Jakarta :
Departemen Komunikasi dan Informatika RI, 2005), Hal. 111
[3]
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
[4] http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/34482/4/Chapter%2011.pdf
diakses pada tanggal 18 Mei 2016.
[5] Syamsu
Yusuf, Psikologi Anak dan Remaja, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hlm
69-71.
[6] http://www.kompasiana.com/elianapratiwi/eksploitasi-anak-salah-siapa_5528e771f17e61221a8b45d9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar